Dok: Istimewa

Bicarabaik | Kepulauan Selayar— Benteng 6/10/2026, Pengelolaan KM Sabuk Nusantara 49 kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kritik tertuju pada mekanisme penjualan tiket dan pengendalian jumlah penumpang selama pelayaran.

Persoalan ini dinilai krusial karena pihak pengelola memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh penumpang tercatat secara resmi serta mencegah muatan melebihi kapasitas (overload).

Persoalan Tiket di Atas Kapal dan Manifest

Sorotan utama tertuju pada praktik penjualan tiket di atas kapal. Jika tiket masih dijual setelah penumpang naik, pengelola dituntut menjelaskan bagaimana proses tersebut dicatat dalam manifest resmi dan siapa yang mengawasi agar kapasitas kapal tidak terlampaui.


Data tiket dan manifest bukan sekadar urusan administrasi, melainkan dokumen vital untuk memantau:

 * Jumlah penumpang yang naik dari setiap pelabuhan transit.

 * Jumlah penumpang lanjutan.

 * Total akumulasi penumpang di atas kapal.


Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola

Pengelola KM Sabuk Nusantara 49 diminta memberikan penjelasan transparan mengenai:

 * Petugas yang bertanggung jawab atas penjualan tiket, pencatatan manifest, dan pemeriksaan jumlah penumpang sebelum kapal berlayar.

 * Mekanisme pengawasan saat terjadi penambahan penumpang di pelabuhan singgah.

 * Kepastian data apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan data keberangkatan awal.

Jangan sampai kelemahan administrasi tiket berdampak pada longgar nya pengawasan kapasitas kapal. Sebagai armada pelayaran perintis yang menjadi tumpuan masyarakat kepulauan, kepastian jumlah penumpang dan keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama.

Pengelola Diharapkan Terbuka

Pengelola maupun operator KM Sabuk Nusantara 49 diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme pelayanan, sistem tiket, pencatatan manifest, hingga prosedur pengendalian kapasitas.

Langkah ini penting untuk mencegah timbulnya spekulasi di tengah masyarakat. Jika memang terdapat kelemahan sistemik, evaluasi total harus segera dilakukan. Pihak pengelola tetap memiliki hak jawab penuh untuk memberikan koreksi, penjelasan, maupun data pendukung.

Pada akhirnya, poin utamanya bukan sekadar siapa yang menjual tiket, melainkan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh penumpang tercatat dan kapal berlayar aman sesuai kapasitas.