Anggota DPR RI Yanuar Arif saat membahas problematika lembaga pemasyarakatan dalam tayangan YouTube ILC, Dok:  Gambar screenshot tayangan youtube ILC

Bicarabaik | Jakarta— Berbagai persoalan krusial yang menggerogoti lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia kembali mengemuka. Anggota DPR RI Yanuar Arif membeberkan rentetan isu hangat, mulai dari krisis overkapasitas tempat hunian hingga indikasi praktik komersialisasi fasilitas dan hak warga binaan. Ia menilai, potret nyata di lapangan kerap buram karena tertutup oleh penyampaian laporan formal yang cenderung monoton saat kunjungan kerja DPR.

Yanuar mengungkapkan bahwa paparan yang diterima para legislator di daerah kerap menunjukkan pola yang seragam. Mekanisme pelaporan semacam ini berisiko menyamarkan realitas dan kompleksitas masalah yang sebenarnya dihadapi para penghuni lapas.

Salah satu fokus utama yang disoroti adalah kondisi keterisian sel yang melampaui ambang batas rasional. Yanuar mengambil contoh kasus di Lapas Cibinong, di mana bangunan yang dirancang idealnya untuk menampung sekitar 845 orang justru dipaksa memuat lebih dari 1.800 warga binaan.

Dampak dari kepadatan yang ekstrem ini, menurut Yanuar, menciptakan ketimpangan yang memicu potensi penyimpangan. Distribusi hunian menjadi tidak merata: sebagian ruang diisi hingga berjejal, sementara area tertentu sengaja dibiarkan lengang.

“Kalau DPR enggak datang… satu sel isi 60… Terus yang kosong gimana? Dijual isi 10 lebih nyaman,” ujar Yanuar, seperti yang dikutip dari YouTube Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang pada 4 Oktober 2026.

Isu efektivitas pengawasan visual melalui kamera CCTV juga tak luput dari kritiknya. Perangkat teknis tersebut dinilai kehilangan fungsinya sebagai alat kontrol apabila ada campur tangan oknum di lapangan.

“Problem Lapas kita, CCTV yang ada itu kadang dimatikan sendiri oleh petugas,” kata Yanuar.

Lebih jauh, mekanisme pengurangan masa hukuman atau remisi turut mendapat perhatian serius. Yanuar menekankan bahwa faktor kunci penegakan aturan terletak pada moralitas aparat, sehingga hak-hak konstitusional warga binaan tidak bergeser menjadi komoditas bisnis.

“Kalau petugasnya tidak berintegritas, remisi pun bisa diperdagangkan,” ujar Yanuar.

Melihat fakta-fakta tersebut, Yanuar mendorong adanya langkah pembenahan mendasar dan pengawasan yang lebih solid terhadap manajemen pemasyarakatan. Transparansi pelaporan, penataan ulang pengelolaan fasilitas, hingga pembinaan integritas personel menjadi fondasi mutlak untuk mereformasi sistem lapas di tanah air.