Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI sekaligus Ketua Kaukus Kalimantan, Hasan Basri. (Dok: DPD RI/dpd.go.id)
Bicarabaik | Jakarta— Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah dan sekitarnya, kini berada dalam fase krisis. Kepungan kabut asap pekat tidak hanya melumpuhkan denyut aktivitas harian warga, tetapi juga menebar ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat. Situasi di lapangan terbukti makin tidak terkendali dan berada di luar kapasitas penanganan pemerintah daerah.

Merespons kondisi darurat tersebut, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI sekaligus Ketua Kaukus Kalimantan, Hasan Basri, menyuarakan dorongan kuat agar Presiden Republik Indonesia mengambil tindakan luar biasa (extraordinary measures) dengan menetapkan karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional.

Desakan ini kian menguat seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus hukum di internal lembaga penanggulangan bencana pusat tersebut dianggap sebagai cermin buram runtuhnya integritas dan lemahnya tata kelola penanganan bencana nasional.

Kritik Pola Penanganan dan Manfaat Status Bencana Nasional

Hasan Basri menegaskan bahwa para senator asal Kalimantan tiada henti menyuarakan penderitaan konstituen mereka. Menurut pandangannya, strategi penanggulangan karhutla saat ini cenderung mengandalkan pendekatan birokrasi konvensional (business as usual) yang lambat dan gagal membendung sebaran titik api secara signifikan.

"Kami dari Kaukus Kalimantan mendesak Bapak Presiden untuk memberikan atensi dan perhatian khusus. Karhutla di Kalimantan bukan lagi sekadar bencana ekologis musiman, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa jutaan warga negara. Oleh karena itu, penetapan Status Bencana Nasional adalah harga mati agar penanganannya menjadi jauh lebih serius, terpusat, dan optimal," ujar Hasan Basri di Jakarta.

Melalui penetapan status Bencana Nasional, pusat memiliki wewenang penuh untuk mengerahkan seluruh potensi dan sumber daya negara secara total serta lintas sektor. Langkah terpadu ini mencakup:

 • Pengerahan teknologi modifikasi cuaca secara intensif dan skala besar.

 • Peningkatan perkuatan personel darurat dari unsur TNI dan Polri.

 • Penyediaan fasilitas dan layanan kesehatan siaga bagi penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

 • Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap korporasi pembakar lahan.


Ironi OTT KPK di Tengah Krisis Asap

Di tengah perjuangan berat masyarakat Kalimantan menghadapi krisis udara bersih, kabar tangkap tangan pejabat BNPB oleh KPK dinilai sebagai pukulan telak yang mencederai rasa keadilan. Peristiwa ini melengkapi alarm keras untuk melakukan pembenahan total terhadap manajemen serta pengawasan anggaran mitigasi bencana.

"Sangat ironis dan mencederai rasa keadilan publik. Di saat rakyat Kalimantan menderita karena asap dan keterbatasan fasilitas penanganan bencana, di pusat justru terjadi dugaan praktik rasuah di dalam lembaga otoritas penanggulangan bencana itu sendiri. Ini skandal moral yang tidak bisa ditoleransi," tegas Senator asal Kalimantan Utara tersebut.

Oleh karena itu, Kaukus Kalimantan DPD RI menuntut agar KPK mengusut tuntas skandal korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.


Momentum Pembenahan Manajemen Bencana

Kaukus Kalimantan meminta Presiden RI menjadikan momentum krisis ini untuk melakukan perombakan menyeluruh pada tata kelola operational dan anggaran penanggulangan bencana. Langkah ini penting guna memastikan dana mitigasi benar-benar tersalurkan secara utuh kepada masyarakat terdampak, alih-alih dikorupsi oleh oknum birokrasi.

"Jangan biarkan rakyat Kalimantan terus-menerus menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan bobroknya mentalitas birokrasi kebencanaan. Negara harus hadir, presiden harus bersikap tegas, tetapkan Bencana Nasional sekarang juga!" pungkas Hasan Basri.


Sumber: DPD RI (dpd.go.id)