![]() |
| Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Dok: Istimewa) |
Bicarabaik | Jakarta– Aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari bakal segera ditindak tegas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadwalkan penutupan akses jalan melayang tersebut mulai Sabtu dini hari, 14 November 2026, pada rentang pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini akan rutin berlaku setiap akhir pekan, yakni pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
“Pemasangan portal di JLNT Antasari merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur untuk merespons laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah balap liar, meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, Senin (2/11).
Untuk mensterilkan kawasan tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memasang portal di lima titik strategis. Titik-titik tersebut meliputi on ramp Masjid Al Itushom, off ramp Pasar Cipete, on ramp Blok M, serta off ramp dan on ramp di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
“Penutupan perdana diawali dengan apel pada Jumat malam, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Petugas akan melakukan pengamanan lalu lintas dan menutup akses masuk JLNT Antasari menggunakan portal yang dilengkapi barier atau kerucut lalu lintas (traffic cone). Dengan demikian, kendaraan yang berada di JLNT dapat diarahkan keluar melalui jalur yang tersedia,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, tahap sosialisasi kepada pengguna jalan dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 13 November 2026. Informasi penutupan ini disebarluaskan melalui spanduk yang terpasang di 10 titik lokasi serta kampanye di media sosial.
“Selama masa sosialisasi, sebelum penutupan akses JLNT Antasari diberlakukan, petugas dari unsur terkait tetap melakukan patroli bergerak (mobile) setiap Jumat malam hingga Sabtu dini hari serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari,” pungkas Budi.
Sumber: SIARAN PERS PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Berita Terbaru