![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono. Foto : Mentari/MRI. |
Bicarabaik | Jakarta — Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terus mendapat sorotan dari Parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam proses hukum yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.
Sikap Bimantoro tersebut selaras dengan pandangan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Habiburokhman sebelumnya menyatakan menghormati penuh jalannya penegakan hukum dan meminta masyarakat memercayakan seluruh penanganannya kepada aparat yang berwenang.
Bimantoro menilai, ketiga prinsip utama tersebut sangat krusial agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara akuntabel, tegak lurus pada peraturan perundang-undangan, serta bertumpu pada fakta dan alat bukti yang sah.
“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pihak untuk mengawal perkara ini dengan tetap menghormati koridor hukum serta meyakini kewenangan yang dimiliki institusi kepolisian.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Harapan Bimantoro, penanganan yang cermat dan profesional tak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga mampu menjaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Perkembangan Penanganan Perkara
Hingga 4 November 2026, perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) terhadap Presiden Prabowo Subianto telah resmi memasuki tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira Polri sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Mabes Polri, yaitu:
- LSP (Listyo Sigit Prabowo)
- ASN (Ahrie Sonta Nasution, menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri)
- EH (Eko Hadi Santoso, perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri)
Terkait perkembangan terbaru dari penetapan status hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Berita Terbaru