![]() |
| Foto: Konferensi Pers Mabes Polri / Dok. Istimewa |
Bicarabaik | Jakarta– Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga perwira tinggi kepolisian dalam kasus dugaan tindakan penyadapan ilegal.
Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi penetapan tersebut dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," ujar Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangannya kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga kuat melakukan akses ilegal (illegal access), penghapusan data elektronik, serta praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah.
Aksi penyadapan tersebut diketahui menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 11 unit telepon seluler, 1 unit Ipad dan empat buah flashdisk yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta menjaga kelancaran proses hukum, ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif utama serta potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyadapan tersebut.
Sumber: konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Berita Terbaru