![]() |
| Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto. Foto: Dok/sai |
BICARABAIK | JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara memantik reaksi keras dari parlemen. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rofik Hananto, menegaskan bahwa skandal yang diduga melibatkan oknum aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut tidak bisa digampangkan hanya sebagai pelanggaran etik internal aparat semata.
"Penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aktif Polri terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa." ujar Rofik dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Isu penyadapan ini mencuat setelah publik digemparkan oleh kabar adanya pengawasan tanpa izin terhadap jalur komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Mengingat insiden ini menyusup ke simpul tertinggi kepemimpinan nasional dan meretas kerahasiaan informasi strategis kepala negara, gelombang keprihatinan luas langsung berdatangan dari pakar hukum hingga jajaran anggota DPR RI.
Rofik menilai, ketika keamanan komunikasi tingkat kepala negara saja dapat ditembus, hal itu menandakan adanya ancaman langsung terhadap rasa aman seluruh elemen masyarakat.
"Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri," ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Anggota Komisi XIII DPR RI ini pun mendesak Bareskrim Polri beserta jajaran penegak hukum terkait untuk membongkar kasus ini secara tuntas. Ia mewanti-wanti agar proses hukum tidak hanya menyasar eksekutor teknis di lapangan, melainkan menjangkau otak di balik tindakan tersebut.
"Kasus ini harus diusut sampai ke aktor utama. Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa pelaksana penyadapan, tetapi juga harus mengetahui apa motifnya, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa penyadapan ilegal itu dilakukan. Jangan berhenti di permukaan, bongkar sampai ke akar persoalannya," ungkap Anggota Komisi XIII DPR RI itu.
Demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas penyidikan, Rofik meminta penelusuran barang bukti dilakukan secara mendalam dan audit ketat. Mulai dari perangkat elektronik, rekaman, hingga alur penyebaran data hasil penyadapan harus ditindaklanjuti secara profesional.
"Seluruh bukti, termasuk perangkat, rekaman, aliran informasi, komunikasi terkait, dan penggunaan hasil penyadapan, harus ditelusuri secara profesional untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum," paparnya.
Lebih lanjut, Rofik mengingatkan agar penggunaan pasal pidana berat—termasuk pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)—didasarkan pada pembuktian yang sah dan objektif, bukan asumsi belaka. Sebagai catatan, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
"Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 KUHP Nasional, maka penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum," ujar Rofik.
Menutup pernyataannya, Rofik menyatakan insiden ini harus dijadikan momentum evaluasi besar-besaran untuk memperketat tata kelola serta pengawasan kewenangan intelijen dan penyadapan di institusi penegak hukum. Ia memastikan Komisi XIII DPR RI akan mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan, independen, dan profesional demi memperkuat supremasi hukum serta kepercayaan masyarakat.
Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru