Breaking News

Pedoman Media Siber

 Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia menjadi bagian penting dalam mewujudkan kebebasan tersebut secara bertanggung jawab.

Bicarabaik sebagai media siber berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.


Ruang Lingkup

Media Siber

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan platform internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi Buatan Pengguna adalah seluruh bentuk konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna pada platform Bicarabaik, termasuk komentar, tulisan, gambar, video, suara, dan bentuk unggahan lainnya.


Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.

  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dengan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait.

  3. Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi penuh apabila:

    • Mengandung kepentingan publik yang mendesak

    • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten

    • Narasumber terkait belum dapat dihubungi atau diketahui keberadaannya

    • Redaksi mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan

  4. Bicarabaik.my.id tetap berkewajiban melakukan verifikasi lanjutan dan memperbarui berita apabila informasi tambahan telah diperoleh.


Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Pengguna yang memberikan komentar atau mengunggah konten di Bicarabaik.my.id wajib mematuhi ketentuan berikut:

  • Tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, maupun cabul

  • Tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA

  • Tidak mengandung ajakan kekerasan

  • Tidak bersifat diskriminatif maupun merendahkan pihak tertentu

Bicarabaik.my.id berhak mengedit, menyunting, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.

Kami juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi pengguna untuk melaporkan konten yang dianggap melanggar aturan.


Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Bicarabaik.my.id melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

  2. Setiap koreksi atau hak jawab akan ditautkan pada berita terkait disertai waktu pembaruan.

  3. Media lain yang mengutip berita dari Bicarabaik.my.id diharapkan turut melakukan penyesuaian apabila terdapat koreksi atau pembaruan informasi.


Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali berdasarkan:

    • Pertimbangan hukum

    • Unsur SARA

    • Kesusilaan

    • Perlindungan anak

    • Perlindungan korban traumatik

    • Ketentuan lain sesuai pedoman Dewan Pers

  2. Setiap pencabutan berita akan disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.


Iklan dan Konten Berbayar

Bicarabaik membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten iklan.

Setiap konten berbayar, advertorial, sponsor, maupun bentuk promosi lainnya akan diberi penanda seperti:

  • Advertorial

  • Iklan

  • Sponsored

  • Ads

atau penanda lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi promosi.


Hak Cipta

Bicarabaik menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan konten tanpa izin, termasuk penggandaan sebagian atau seluruh isi, dapat dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku.


Teknologi dan Kecerdasan Buatan (AI)

𝘗𝘛. 𝘔𝘌𝘋𝘐𝘈 𝘕𝘜𝘚𝘈𝘕𝘛𝘈𝘙𝘈 𝘐𝘕𝘋𝘖𝘕𝘌𝘚𝘐𝘈 𝘛𝘐𝘔𝘜𝘙 sebagai perusahaan media menekankan pentingnya pemberitaan yang independen, akurat, dan terpercaya di tengah berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Bicarabaik berkomitmen menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan tetap menempatkan proses editorial manusia sebagai dasar utama dalam produksi jurnalistik.

Kami tidak memperbolehkan penggunaan teknologi AI untuk menyebarkan informasi palsu, manipulatif, maupun menyesatkan yang dapat merugikan publik.


Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Dewan Pers.


Bicarabaik

Di bawah naungan 

𝘗𝘛. 𝘔𝘌𝘋𝘐𝘈 𝘕𝘜𝘚𝘈𝘕𝘛𝘈𝘙𝘈 𝘐𝘕𝘋𝘖𝘕𝘌𝘚𝘐𝘈 𝘛𝘐𝘔𝘜𝘙

Type and hit Enter to search

Close