Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia menjadi bagian penting dalam mewujudkan kebebasan tersebut secara bertanggung jawab.
Bicarabaik sebagai media siber berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Ruang Lingkup
Media Siber
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan platform internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna adalah seluruh bentuk konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna pada platform Bicarabaik, termasuk komentar, tulisan, gambar, video, suara, dan bentuk unggahan lainnya.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dengan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait.
Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi penuh apabila:
Mengandung kepentingan publik yang mendesak
Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten
Narasumber terkait belum dapat dihubungi atau diketahui keberadaannya
Redaksi mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan
Bicarabaik.my.id tetap berkewajiban melakukan verifikasi lanjutan dan memperbarui berita apabila informasi tambahan telah diperoleh.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Pengguna yang memberikan komentar atau mengunggah konten di Bicarabaik.my.id wajib mematuhi ketentuan berikut:
Tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, maupun cabul
Tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA
Tidak mengandung ajakan kekerasan
Tidak bersifat diskriminatif maupun merendahkan pihak tertentu
Bicarabaik.my.id berhak mengedit, menyunting, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
Kami juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi pengguna untuk melaporkan konten yang dianggap melanggar aturan.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Bicarabaik.my.id melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Setiap koreksi atau hak jawab akan ditautkan pada berita terkait disertai waktu pembaruan.
Media lain yang mengutip berita dari Bicarabaik.my.id diharapkan turut melakukan penyesuaian apabila terdapat koreksi atau pembaruan informasi.
Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali berdasarkan:
Pertimbangan hukum
Unsur SARA
Kesusilaan
Perlindungan anak
Perlindungan korban traumatik
Ketentuan lain sesuai pedoman Dewan Pers
Setiap pencabutan berita akan disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Iklan dan Konten Berbayar
Bicarabaik membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten iklan.
Setiap konten berbayar, advertorial, sponsor, maupun bentuk promosi lainnya akan diberi penanda seperti:
Advertorial
Iklan
Sponsored
Ads
atau penanda lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi promosi.
Hak Cipta
Bicarabaik menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan konten tanpa izin, termasuk penggandaan sebagian atau seluruh isi, dapat dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Teknologi dan Kecerdasan Buatan (AI)
𝘗𝘛. 𝘔𝘌𝘋𝘐𝘈 𝘕𝘜𝘚𝘈𝘕𝘛𝘈𝘙𝘈 𝘐𝘕𝘋𝘖𝘕𝘌𝘚𝘐𝘈 𝘛𝘐𝘔𝘜𝘙 sebagai perusahaan media menekankan pentingnya pemberitaan yang independen, akurat, dan terpercaya di tengah berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Bicarabaik berkomitmen menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan tetap menempatkan proses editorial manusia sebagai dasar utama dalam produksi jurnalistik.
Kami tidak memperbolehkan penggunaan teknologi AI untuk menyebarkan informasi palsu, manipulatif, maupun menyesatkan yang dapat merugikan publik.
Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Dewan Pers.
Bicarabaik
Di bawah naungan
𝘗𝘛. 𝘔𝘌𝘋𝘐𝘈 𝘕𝘜𝘚𝘈𝘕𝘛𝘈𝘙𝘈 𝘐𝘕𝘋𝘖𝘕𝘌𝘚𝘐𝘈 𝘛𝘐𝘔𝘜𝘙
Social Footer
Recent in Sports
Diuji Oleh Adimakayasa Akpol 96, Kasat Reskrim Polres Selayar Raih Gelar Doktor “Cum Laude” dari Fisip Unhas
Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita
Uang Tanpa Tiket di Pelabuhan Jampea