Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pembakaran Arang Dekat Permukiman, Warga Tanaharapan Resah dan Tuding Ada Bekingan

Zhull
Minggu, 18 Mei 2025
Last Updated 2025-05-18T14:26:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Pembakaran Arang Dekat Permukiman, Warga Tanaharapan Resah dan Tuding Ada Bekingan


SELAYAR, BICARABAIK– Warga Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, semakin geram dengan aktivitas pembakaran arang yang dilakukan oleh Anto alias Mas Pamen. Kegiatan tersebut berlangsung sangat dekat dengan permukiman warga dan hingga Minggu malam, 18 Mei 2025, kepulan asap pekat masih terus mengepul, menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan.


Warga berinisial BS membenarkan kondisi tersebut melalui pesan WhatsApp. "Malam ini asapnya makin tebal. Rumah jadi pengap dan sulit bernapas. Kami sudah sangat terganggu," ujarnya.


Yang membuat warga semakin frustrasi, aktivitas ini tetap berlangsung meski telah mendapat sejumlah teguran dari Pemerintah Desa. Kepala Dusun Tanaharapan, Akbar, mengonfirmasi bahwa laporan terkait sudah beberapa kali disampaikan ke pihak kecamatan, namun belum membuahkan hasil. "Teguran sudah kami sampaikan, laporan juga sudah diteruskan. Tapi belum ada tindakan," jelasnya.


Diduga Ada Bekingan Aparat

Warga menilai pelaku usaha pembakaran arang tersebut seolah kebal terhadap aturan dan tidak menghormati instruksi dari pemerintah setempat. Bahkan, beredar dugaan bahwa pelaku dibekingi oleh oknum aparat, sehingga sulit disentuh oleh hukum maupun sanksi administratif.


"Kalau bukan karena bekingan, mana mungkin bisa tetap beroperasi meski sudah ditegur berkali-kali," kata salah satu tokoh warga yang enggan disebutkan namanya.


Langgar Aturan dan Ganggu Lingkungan

Kegiatan pembakaran arang terbuka yang menimbulkan polusi udara diduga telah melanggar sejumlah peraturan, termasuk:


Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:


- Pasal 69 ayat (1): Melarang kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.


- Pasal 98 ayat (1): Ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar bagi pelaku pencemaran.


- Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 8 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, yang mengatur larangan terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketenangan warga.


Warga Desak Tindakan Tegas

Masyarakat meminta agar pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Mereka juga berharap tidak ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan, apalagi jika mengancam kesehatan warga.


“Jangan tunggu warga jatuh sakit dulu baru bertindak. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegas BS.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl