Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Rangkap Jabatan Kepala Dusun di Tanamalala: Antara Pelayanan Publik dan Kepentingan Koperasi

Zhull
Senin, 26 Mei 2025
Last Updated 2025-05-30T09:35:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Rangkap Jabatan Kepala Dusun di Tanamalala: Antara Pelayanan Publik dan Kepentingan Koperasi

SELAYAR, BICARABAIK — Di balik wajah pelayanan publik yang diemban kepala dusun di Desa Tanamalala, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, muncul sorotan serius dari masyarakat. Kepala dusun tersebut diduga merangkap jabatan sebagai pengurus Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih, sebuah posisi yang menimbulkan pertanyaan soal konflik kepentingan dan integritas pelayanan desa.


Warga desa, seperti DR, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap fenomena ini. “Ketika seorang perangkat desa aktif juga memegang peranan penting dalam koperasi yang mengelola aset dan dana desa, ada risiko penyalahgunaan wewenang dan ketidaknetralan,” kata DR.


Konflik kepentingan menjadi isu utama. Perangkat desa secara administratif seharusnya fokus pada tugas mengelola administrasi dan pelayanan masyarakat. Namun, dengan adanya rangkap jabatan di koperasi, potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan dana dan aset desa menjadi nyata. Sejumlah regulasi pun memperingatkan agar hal ini dihindari.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 huruf (e), melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus badan usaha milik desa atau lembaga ekonomi lain yang dapat mengganggu tugas pokok mereka. Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menegaskan perangkat desa tidak boleh memiliki jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.


Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 juga menekankan pentingnya independensi pengurus koperasi agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga. AD/ART KOPDES Merah Putih pun memuat ketentuan serupa, yang menyatakan pengurus koperasi tidak boleh berasal dari perangkat desa aktif.


Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Masyarakat menilai pemerintah desa terkesan membiarkan kondisi ini terjadi tanpa upaya penertiban. Ketiadaan sikap resmi pemerintah desa menimbulkan spekulasi soal pembiaran dan potensi konflik kepentingan yang lebih dalam.


Masalah rangkap jabatan ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga soal kepercayaan publik. Ketika aparat yang bertugas melayani masyarakat terlibat langsung dalam pengelolaan ekonomi desa, ruang untuk penyimpangan pun semakin terbuka.


Hingga berita ini disusun, Pemerintah Desa Tanamalala belum merespons tudingan tersebut. Masyarakat berharap agar regulasi ditegakkan demi menjaga kredibilitas pemerintahan desa dan keberlangsungan koperasi yang sehat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl