Musdesus Penetapan BLT Desa Bontotangnga Jadi Panggung Penegasan Perda Ternak oleh Satpol PP

Fhoto:Bicarabaik.my.id


Bicarabaik.my.id – SELAYAR (SULSEL) – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, tak sekadar menjadi forum penetapan kebijakan bantuan sosial. 


Agenda desa itu juga menjadi ruang penegasan sikap aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya soal penertiban ternak yang selama ini kerap menjadi sumber keluhan warga.


Musdesus yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bontotangnga, Junaedi, dan dihadiri unsur pemerintah desa, pendamping desa,Bhabinkamtibmas,anggota BPD, para kepala dusun, serta tokoh masyarakat, dimanfaatkan Satpol PP untuk meluruskan pemahaman masyarakat tentang batas antara hak beternak dan kewajiban menjaga ketertiban umum.


Dalam penyampaiannya, Andi Faisal perwakilan Satpol PP yang bertugas di Desa Bontotangnga terlebih dahulu menegaskan bahwa forum Musdesus BLT sejatinya bukan ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri maupun memaparkan tugas dan tanggung jawab aparat penegak Perda. 


Namun, karena diberikan kesempatan oleh pemerintah desa, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas ruang yang diberikan tersebut.


Meski demikian, kesempatan itu digunakan Satpol PP untuk menegaskan persoalan krusial yang dinilai perlu segera mendapat perhatian, yakni masih maraknya ternak yang berkeliaran bebas di lingkungan permukiman. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga, merusak fasilitas umum, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.


Satpol PP menegaskan bahwa Perda telah mengatur secara jelas tanggung jawab pemilik ternak. Setiap peternak wajib menyediakan kandang dan memastikan ternaknya tidak dilepas tanpa pengawasan. Apabila ternak dikeluarkan dari kandang, pemilik wajib mengawasi dan menggiring ternaknya secara langsung sebagaimana seorang penggembala.


“Peternak itu harus memiliki kandang dan ketika ternaknya di keluarkan dari kandangnya maka peternak wajib mengikutinya/mengawasinya,” tegas Andi Faisal.


Penegasan tersebut menjadi perhatian serius peserta Musdesus dan dipandang sebagai sinyal kuat bahwa penegakan Perda, khususnya terkait ternak, tidak lagi sekadar imbauan. Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan nyaman.


Pemerintah Desa Bontotangnga berharap penegasan ini menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi masyarakat, agar pelaksanaan program-program desa, termasuk BLT Dana Desa, berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan terhindar dari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama