![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Banggai- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai dalam perkara percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Tersangka berinisial RL (29) diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban NP (21). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin melalui Kanit PPA IPDA Fendik Atmaja membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap II penanganan perkara tersebut.
“Pada Kamis, 22 Januari 2026, kami secara resmi menyerahkan tersangka RL beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai terkait kasus percobaan pemerkosaan terhadap NP, seorang mahasiswi di salah satu kampus di Kota Luwuk,” ujar IPDA Fendik.
Peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Saat kejadian, tersangka diduga dalam kondisi mabuk dan mendatangi korban yang sedang tertidur di dalam kamar.
Tersangka menutupi wajahnya menyerupai ninja dengan hanya mengenakan celana dalam, lalu masuk secara perlahan ke kamar korban. Ia kemudian membalikkan tubuh korban dan membekap mulutnya.
“Korban berteriak sambil mencakar, menggigit, dan menendang tubuh tersangka hingga akhirnya pelaku melarikan diri ke arah hutan,” jelas Fendik.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Kelurahan Karaton. Namun setelah merasa situasi aman, ia nekat kembali pulang dan langsung diamankan oleh petugas.
IPDA Fendik juga mengungkapkan bahwa korban masih memiliki hubungan keluarga dengan istri tersangka. Kasus ini berhasil diungkap karena pakaian dan sandal milik pelaku tertinggal di rumah korban sehingga memudahkan proses identifikasi.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, serta Pasal 289 KUHP.
