![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- TOJO UNA-UNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial H.D. (58), warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, ditangkap pada Senin sore (19/1/2026) karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Rizal dalam keterangannya.
Sekitar pukul 16.00 WITA, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang disaksikan aparat desa. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 18 paket sabu siap edar dengan berat total 3,93 gram, uang tunai Rp4.590.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta plastik klip kosong.
“Tersangka tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan dan langsung kami amankan ke Mako Polres Touna,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Touna dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga merupakan respons atas keluhan masyarakat yang ramai disampaikan melalui media sosial terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Malei Tojo.
“Setiap laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, pasti kami tindak lanjuti. Ini adalah wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Iptu Martono.
Ia menambahkan, Polres Touna tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Tojo Una-Una.
Atas perbuatannya, tersangka H.D. dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk melalui analisis IT untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba,” pungkas Iptu Rizal.
