Polsek Toili Mediasi Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Secara Restoratif

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Banggai- Reskrim Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, memfasilitasi mediasi kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang melibatkan anak di bawah umur, Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak di bawah umur diupayakan diselesaikan melalui mediasi dan dialog.

“Diupayakan pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke penyelesaian di luar pengadilan guna mencapai keadilan restoratif,” ujar IPTU Yoga.

Dalam proses mediasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Toili menghadirkan pihak-pihak terkait, antara lain keluarga korban, keluarga para pelaku, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Tou, serta Sekretaris Desa Saluan.

Kasus pengeroyokan ini melibatkan dua pelajar, yakni SR (14) dan MR (15), terhadap korban berinisial DA (19). Peristiwa tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/10/I/2026/SPKT/Polsek Toili/Res Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 23 Januari 2026.

“Para pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA, sedangkan korban merupakan seorang mahasiswa. Kedua belah pihak juga masih memiliki hubungan keluarga,” jelas Kapolsek.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.50 WITA di Desa Saluan, Kecamatan Moilong. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju sebuah warung untuk membeli pulsa data.

“Dalam perjalanan tersebut terjadi saling tatap mata antara korban dan pelaku yang menimbulkan ketersinggungan,” ungkap IPTU Yoga.

Selanjutnya, kedua pelaku mendatangi korban dan terlibat adu mulut yang berujung pada penganiayaan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Toili.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama