![]() |
| Ketua Poktan Sekaligus Perangkat Desa, Bantuan Petani Diduga Diselewengkan |
PROBOLINGGO, BICARABAIK – Perangkat Desa Diduga Langgar Aturan, Duduki Jabatan Ganda di Kelompok Tani, Seorang perangkat desa di Banjar Sawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, diduga melanggar ketentuan dengan merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani. Ia juga disebut-sebut terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran bantuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan ini mencuat pada Senin, 19 Mei 2025.
Menurut regulasi yang berlaku, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih kepentingan antara tugas pemerintahan dan kepengurusan lembaga petani.
Ketua DPC LSM PENJARA Probolinggo, Samat, menyoroti dugaan pelanggaran ini. Ia menilai ada indikasi kuat pengelolaan anggaran telah dikendalikan oleh aparatur desa.
“Kami sebagai LSM akan terus bergerak. Kami menduga anggaran telah dimanipulasi. Tahun 2024, kelompok tani ini mendapat bantuan sekitar Rp300 juta. Tapi saat kami tanya, anggaran itu disebut digunakan untuk membeli tujuh unit Tosa, namun wujudnya belum kami lihat,” kata Samat.
Saat dikonfirmasi via telepon, Toher, perangkat desa yang dimaksud, tidak membantah bahwa dirinya menjabat sebagai ketua kelompok tani.
“Iya, mas. Tapi saya belum tahu ada aturan yang melarang itu,” ujarnya.
Ia berdalih sudah menjadi perangkat desa sebelum menduduki jabatan di kelompok tani. “Anggaran itu kami belikan Tosa: 2 unit 200cc dan 5 unit 150cc, juga alat semprot. Tapi jumlah pastinya saya lupa,” kata Toher.
Merespons dugaan tersebut, Samat menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ia juga meminta inspektorat turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana bantuan tersebut.

