![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
BICARABAIK.MY.ID- POSO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit III melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rabu (14/1/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Poso.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/34/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 12 Februari 2024.
Pelapor dalam perkara ini adalah Ratna Bara Seviati Lage, sementara tersangka berinisial Farida Sanni.
Berdasarkan hasil penyidikan, kronologis perkara bermula pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelapor bersama lima orang korban lainnya mulai mencurigai adanya kejanggalan terkait dana yang telah mereka setorkan secara bertahap kepada tersangka untuk perjalanan wisata rohani ke Israel.
Total dana yang disetorkan para korban mencapai Rp229.500.000. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, dana yang benar-benar dibayarkan kepada pihak travel hanya sebesar Rp93.628.000. Sementara sisa dana sebesar Rp167.498.000 tidak diserahkan kepada pihak travel dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Selain itu, diketahui dana tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan pelapor maupun korban lainnya, sehingga perjalanan wisata rohani yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.
“Pelaksanaan Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Kompol Reky.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan wisata maupun investasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan.
